Komisi III Setuju Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak, Bukan Potong Kelamin

- Selasa, 5 Januari 2021 | 14:22 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri. (Freepik).
Ilustrasi hukuman kebiri. (Freepik).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai PP 70/2020 yang mengatur pengebirian pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu merupakan bukti komitmen pemerintah memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

“PP tersebut menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian hari kian memprihatinkan," ucap Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).

Ia mendukung kebijakan pemerintah tersebut, karena memang kondisi sudah mendesak terkait dengan kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Melanggar Prokes Covid-19, Polisi Bubarkan Ratusan Kerumunan Jemaah Pengajian UAS di Medan

Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini mengutip data kepolisian, yakni di Jakarta Barat, angka kekerasan pada anak meningkat 48 persen pada tahun 2020 dari data pada tahun sebelumnya.

"Ini bahaya sekali. Saya nilai saat ini sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin seperti dahulu," ungkapnya.

Selama aktif di sebuah yayasan anak, ia mengaku sering mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak yang merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.

"Saya selama jadi pembina di yayasan mengadvokasi korban kekerasan anak, sering kali menemukan kasus yang tersangkanya tidak dihukum, malah sering bebas. Ini menyebabkan kasus kekerasan seksual anak makin merebak. Kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini,” tandas Sahroni.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X