Jokowi Diminta Beri Hadiah Santri dengan Sahkan RUU Pesantren

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:59 WIB
Ilustrasi. (Pixabay/muzammil cholayil)
Ilustrasi. (Pixabay/muzammil cholayil)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani dan mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU sebelum Hari Santri 22 Oktober 2019 mendatang.

"Itu semua sebagai kado bagi Pesantren dan Santri yang akan memperingati Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2019," ucapnya (16/10).

Menurutnya, jika mengacu ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta peraturan pelaksananya, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan RUU yang telah disepakati oleh DPR dan Presiden di Rapat Paripurna. 

"RUU Pesantren sudah disetujui di Rapat Paripurna pada 24 September 2019 lalu. Jadi, apabila Presiden menandatangani RUU ini sebelum 22 Oktober 2019 berarti masih dalam tenggat waktu 30 hari tersebut," ujarnya. 

Wakil Ketua MPR itu menyatakan pasca pengesahan Fraksi PKS di DPR akan mengawal agar implementasi UU Pesantren dapat memberi maslahat bagi seluruh stakeholders Pesantren, sebagaimana tujuan awal UU tersebut dibuat. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X