Dear Pengendara, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini!

- Rabu, 26 April 2023 | 08:35 WIB
Informasi ganjil genap di Jakarta. (Instagram/@dishubdkijakarta)
Informasi ganjil genap di Jakarta. (Instagram/@dishubdkijakarta)

Penerapan ganjil-genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku. Hal ini dikarenakan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran sudah berakhir pada tanggal 25 April 2023, sehingga pada hari ini, Rabu (26/4/2023) pembatasan Ganjil-Genap kembali berlaku.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dituliskan bahwa ganjil genap ditiadakan di ruas jalan Ibu Kota dari tanggal 19-25 April 2023.

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April - 25 April 2023," tulis keterangan tersebut di akun @dishubdkijakarta dilihat Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: Ini Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2023

Adapun aturan pemberlakuan ganjil genap yang sempat ditiadakan karena adanya regulasi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Dimana, ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Baca Juga: Urai Kepadatan Kendaraan, Ganjil Genap Berpeluang Diterapkan saat Arus Balik Lebaran

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas, yakni penerapan ganjil genap yang sudah berlaku kembali pada hari ini.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan SIstem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X