Ini Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2023

- Sabtu, 8 April 2023 | 19:51 WIB
Penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diketahui memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) pada mudik tahun ini. Meski memberlakukan gage, ada sejumlah jenis kendaraan yang terbebas dari aturan tersebut.

Dilihat Indozone dari Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyebrangan arus mudik dan balik amgkutan lebaran tahun 2023 yang salah satunya ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dibeberkan jenis-jenis kendaraan yang bebas dari aturan gage.

Berikut jenis-jenis kendaraanya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, perwakilan rakyat, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Menteri, pimpinan lembaga non Kementerian.

2. Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembara internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan berpelat dinas merah, dinas kepolisian dan dinas TNI.

4. Mobil pemadam kebakaran.

5. Mobil ambulans.

Baca Juga: Urai Macet, Uji Coba Rekayasa Lalin Diberlakukan di Traffic Light Santa Jaksel

6. Angkutan umum berpelat kuning.

7. Kendaraan listrik.

8. Kendaraan khusus pembawa penyandang disabilitas.

9. Mobil barang pengangkut yang dikecualikan.

Jenis Kendaraan Barang yang Dikecualikan:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X