Lapor ke Kementerian ESDM, Polda Jambi Minta 36 Perusahaan Batu Bara Disanksi

- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:12 WIB
Polda Jambi melaporkan 36 perusahaan batu bara ke Kementerian ESDM, karena angkutan batu bara mereke melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kemacetan parah di jalan nasional Jambi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Polda Jambi melaporkan 36 perusahaan batu bara ke Kementerian ESDM, karena angkutan batu bara mereke melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kemacetan parah di jalan nasional Jambi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Ditlantas Polda Jambi melaporkan sebanyak 36 perusahaan tambang di Provinsi Jambi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelaporan dilakukan karena 36 perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran angkutan batu bara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya sudah menindak 152 pelanggaran mobil angkutan batu bara milik 36 perusahaan tambang batu bara itu.

"Karena itu, 36 perusahaan tersebut segera dilaporkan Ditlantas Polda Jambi ke Kementerian ESDM," katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Digugat karena Jalan Rusak Akibat Angkutan Batu Bara di Jambi

Dhafi menjelaskan, ratusan truk yang berasal dari 36 perusahaan tersebut melakukan beragam pelanggaran, mulai dari jam operasional, hingga overloading atau melebihi ketentuan muatan.

Pelanggaran jumlah tonase ini, kata dia, berimbas pada kerusakan jalan nasional hingga truk mengalami patah as roda yang mengakibatkan kemacetan parah.

-
Polda Jambi melaporkan 36 perusahaan batu bara ke Kementerian ESDM, karena angkutan batu bara mereke melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kemacetan parah di jalan nasional Jambi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Minta Kementerian ESDM Sanksi Perusahaan Batu Bara

Karena itu, dengan pelaporan ini, Ditlantas Polda Jambi berharap Kementerian ESDM dapat ikut berperan mengatasi permasalahan batu bara di Jambi. Dhafi pun meminta Kementerian ESDM memberikan sanksi pada perusahaan batu bara yang terbukti melanggar aturan Pemerintah.

Menurutnya, sesuai pasal sanksi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020, perusahaan yang melanggar batas muatan dapat dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi dihentikan sementara, hingga pencabutan izin, agar perusahaan tidak melakukan hal yang sama lagi.

-
Polda Jambi melaporkan 36 perusahaan batu bara ke Kementerian ESDM, karena angkutan batu bara mereke melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kemacetan parah di jalan nasional Jambi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Angkutan Batu Bara di Jambi Digugat ke Pengadilan

Dhafi menjelaskan bahwa angkutan batu bara dipersilahkan mengangkut lebih dari aturan tonase jika sudah memiliki jalan khusus. Sementara, hingga saat ini lalu lintas batu bara masih melalui jalan nasional.

Tidak hanya itu, Polda Jambi juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk menyediakan dan mengelola kantong parkir bagi angkutan batu bara, sehingga tidak parkir di pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X