Pemerintah Pusat Digugat karena Jalan Rusak Akibat Angkutan Batu Bara di Jambi

- Rabu, 8 Maret 2023 | 17:00 WIB
Massa Aliansi Masyarakat Jambi menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Negeri Jambi, karena  jalan rusak akibat angkutan batu bara. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Massa Aliansi Masyarakat Jambi menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Negeri Jambi, karena jalan rusak akibat angkutan batu bara. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Aliansi Rakyat Jambi (ARJ) melayangkan gugatan pada pemerintah pusat dan provinsi, terkait jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara, yang saat ini menjadi permasalahan di Provinsi Jambi.

"Kami hari ini memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi atas perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah dan pihak terkait yang menggunakan jalan nasional untuk aktivitas angkutan batu bara, yang semuanya berdampak negatif kepada masyarakat luas di Provinsi Jambi," kata juru bicara Aliansi Rakyat Jambi Ibnu Kholdun, di Jambi Rabu (8/3/2023)

Surat gugatan Aliansi Rakyat Jambi secara resmi diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi Ronald Salnofri Bya, dan Ketua panitera Pengadilan Negeri Jambi Sumarji, untuk langsung di daftarkan ke pengadilan agar diproses hukum nantinya.

Baca Juga: Angkutan Batu Bara yang Masuk Kota Jambi Dipastikan kena Denda

"Pengadilan sebagai satu-satunya tempat untuk melakukan pembuktian terhadap dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam kebijakan yang dibuat oleh para pihak tergugat dalam memanfaatkan dan mengelola kekayaan negara berupa Mineral Batubara di Provinsi Jambi," kata Ibnu Kholdun yang juga sebagai Ketua YLKI Jambi.

Kebijakan pemerintah ditenggarai telah merugikan rakyat Indonesia pada umunnya, khususnya masyarakat Provinsi Jambi.

Gugatan ini juga dilayangkan untuk membuktikan negara ini adalah negara hukum (rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat) yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state).

Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Angkutan Batu Bara di Jambi Digugat ke Pengadilan

Aliansi Rakyat Jambi dalam kasus ini menggugat pertama Menteri ESDM RI, kedua Gubernur Propinsi Jambi, ketiga ada delapan perusahaan pemilik tambang batu bara di Jambi serta yang turut tergugat pertama Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia, kedua Kapolri Cq Kapolda Jambi, ketiga Ketua DPRD Propinsi Jambi.

Untuk nilai materil yang digugat oleh Aliansi Rakyat Jambi dalam perkara ini senilai Rp5 trilun. Jika dikabulkan, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk perbaikan jalan nasional dan upaya perbaikan kesehatan masyarakat yang terdampak, dalam kerusakan jalan akibat maraknya aktivitas angkutan batu bara tersebut.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Yandri Roni mengatakan pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut, agar bisa di tindak lanjuti.  Karena ini gugatan untuk keterwakilan masyarakat, maka gugatan nya sudah didaftarkan dalam beberapa hari akan di pelajari pimpinan untuk menunjuk majelis hakim agar segera disidangkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X