Korban KDRT Ditahan Setelah Lapor Polisi, Kapolda Metro Jaya: Sesuai Prosedur

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) menyebut penanganan kasus KDRT di Depok yang korbannya ditahan polisi sudah sesuai prosedur. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) menyebut penanganan kasus KDRT di Depok yang korbannya ditahan polisi sudah sesuai prosedur. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok kini menjadi polemik usai viral di media sosial. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan jika penanganan kasus tersebut masih sesuai prosedur.

"Kalau dalam kaidah KUHP, masih sesuai prosedur," kata Irjen Karyoto kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023)H

Meski begitu, mencuatnya kasus ini bukan tanpa alasan. Irjen Karyoto mengungkap adanya penggiringan opini di media sosial, hingga mengakibatkan beragamnya asumsi dari netizen terkait kasus ini.

"Hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos, sehingga komentarnya berbagai macam," beber Karyoto.

Baca Juga: Polda Metro Ambil Alih Penyidikan Kasus KDRT Viral di Depok

Datangi Langsung Polres Depok

Irjen Karyoto hari ini mendatangj langsung Polres Metro Depok. Kedatanganya untuk mendapat informasi secara langsung mengenai perkembangan penanganan kasus ini.

"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang IRT yang mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto.

Baca Juga: Kapolda Metro Ditelepon Mahfud Md Soal Kasus KDRT Viral di Depok, Ada Apa?

"Dan ini setelah saya tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ini ada sebab-akibat," sambungnya.

Kasus viralnya seorang istri menjadi korban KDRT oleh suaminya di Depok memasuki babak baru. Kasus ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dihubingi oleh Menkopolhukam Mahfud Md.

Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Mapolres Depok. Usai didatangi Kapolda Metro Jaya, kasus tersebut kini diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X