Permohonan Justice Collaborator yang diajukan Bharada Richard Eliezer Pudihang diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan jika dikabulkannya kliennya ini berpeluang terhindar dari jeratan hukum.
Pasalnya, LPSK tidak menemukan niat dari kliennya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
“LPSK menyampaikan bahwa tidak ada niat atau mens rea dari klien kami Bharada E. Menurut saya ini adalah jalan menuju keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap bahwa akan menjadi poin yang bagus sehingga kedepannya Bharada E bisa bebas,” ujar Ronny Talapessy.
Lebih lanjut, Bharada E terpaksa melakukan penembakan karena berada di dalam tekanan Irjen Ferdy Sambo yang merupaka otak pembunuhan Brigadir Yosua.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua ini, Bharada E menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
Artikel menarik lainnya:
- Rumah Mewah Berdiri di Tengah Proyek Tol Solo-Yogya, Pemiliknya Ogah Digusur Karena Ini!
- Gempar! Ada Penemuan Bunker di Bawah Rumah Warga, Enggak Nyangka Isinya Bikin Shock
- Ini Beberapa Alasan Harus Nonton Pengabdi Setan 2, Lokasi Syutingnya Rekomendasi Netizen!
- Pengalaman WNI Melahirkan di Amerika, Semuanya Gratis Cuma Modal Uang Rp170 Ribu Aja!
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.