Sejarah Penetapan Hari Imlek di Indonesia, Sempat Dilarang 32 Tahun

- Sabtu, 25 Januari 2020 | 10:47 WIB
Ilustrasi bangunan bernuansakan Tiongkok yang kental dengan perayaan Imlek. (Pexels/Jimmy Chan)
Ilustrasi bangunan bernuansakan Tiongkok yang kental dengan perayaan Imlek. (Pexels/Jimmy Chan)

Tahun Baru Imlek dirayakan hari ini, Sabtu (25/1/2020). Ornamen-ornamen berwarna merah pun menghiasi berbagai tempat, memberikan suasana keceriaan di tempat-tempat publik.

Namun sebelum menjadi hari libur nasional seperti beberapa tahun ini, perayaan Imlek punya sejarah yang panjang dan sempat dilarang.

Dihimpun Indozone dari berbagai sumber, perayaan Imlek dilarang pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dikeluarkan presiden, perayaan Imlek harus dilakukan secara internal atau terbatas di lingkungan keluarga saja.

Imlek tidak boleh dirayakan secara terbuka di depan publik, begitu juga dengan perayaan tradisi Tionghoa. Alhasil, perayaan ini pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi selama 32 tahun.

-
Ilustrasi Imlek. (Pexels/Vladislav Vasnetsov)

Setelah Soeharto lengser, Presiden Habibie pada tahun 1998 pun mengeluarkan Inpres. Dalam Inpres Nomor 26 Tahun 1998, aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa yang ada di zaman Orde Baru dibatalkan.

Dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden KH Aburrahman Wahid alias Gus Dur, ia menerbitkan Inpres 6 Tahun 2000 yang mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Sejak saat itu pun Imlek dirayakan secara terbuka dan bebas.

Mulai banyak hiasan Imlek di tempat-tempat umum. Penjualan pernak-pernik Imlek pun bebas dilakukan. Saat itu Hari Raya Imlek ditetapkan menjadi hari libur nasional fakultatif, artinya hanya warga Tionghoa saja yang diperbolehkan libur.

Kemudian pada masa Presiden Megawati, terbit Keppres Nomor 19 Tahun 2002 yang meresmikan Imlek menjadi hari libur nasional. Hari raya Imlek pun menjadi tanggal merah untuk semua masyarakat Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X