Tindakan dugaan ancaman dengan senjata api yang terjadi di Apartemen Mediterania Marina Ancol Tower B, Jakarta Utara, berujung pada laporan kepada pihak kepolisian.
Dengan nomor laporan Polisi LP/8143/XXI/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimum, laporan tersebut dibuat atas nama Romauli Simatupang kepada Polda Metro Jaya, Senin (16/12/) pukul 14:30 WIB.
Surat tersebut ditandatangani langsung perwira SPKT Polda Metro Jaya, Komisaris Deti Juliawati pada tanggal yang sama. Laporan tersebut dilakukan atas perkara ancaman dengan terlapor Staf Ahli Kemenkopolhukam Mayjen Purn Sabar Yudo.
Laporan kepada Sabar Yudo dilakukan atas tindakan pengancaman di Kantor pengelola Apartemen Mediterania Marina Ancol, Jakarta Utara, tanggal 4 Januari 2019. Laporan tersebut mengacu pasal 368 KUHP atau UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Laporan yang dibuat oleh Romauli Simatupang sendiri didasari atas kerugian imateriel kepada pihak Apartemen Mediterania Marina Ancol, Jakarta Utara.
Laporan atas nama Romauli Simatupang tersebut turut menyertai sejumlah saksi atas nama Alex , Henny, Feridan, Bagus, Suganto, Rahmat.
Dugaan tindakan ancaman ini bermula saat tersebarnya video seorang pria sedang mengongkang senjata api di sebuah ruangan meeting yang diduga terjadi di Apartemen Marina Mediterania, ANCOL Tower B, Jakarta Utara.
Diduga penyebab dan alasan pria tersebut mengeluarkan senjata api lantaran masalah penurunan iuran pengelola lingkungan atau IPL kepada pihak pengelola apartemen.