Kemnaker Terus Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri 

- Rabu, 22 Februari 2023 | 20:01 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani. (Dok Kemenaker)
Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani. (Dok Kemenaker)

Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, mengingatkan kembali atas arahan Presiden RI pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 yaitu mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mengawal secara serius dan konsisten terhadap program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal ini dimaksudkan agar perekonomian nasional terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan. 

Menurut Estiarty, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Menteri dapat menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. 

"Agar program P3DN ini berhasil, kami harapkan teman-teman APIP mempunyai alat kerja, pedoman yang sama, dan satu persepsi dalam melihat kondisi di lapangan dalam penerapan P3DN," kata Estiarty saat membuka Diseminasi Penerapan dan Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (22/02/2023).

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Terus Upayakan Penyelesaian Berbagai Masalah PMI di Negeri Jiran

Estiarty mengatakan, P3DN bertujuan antara lain untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah

Dalam mengimplementasikan P3DN ini, Kemnaker telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi P3DN pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan, yang mengatur implementasi pelaksanaan Program P3DN di Kementerian Ketenagakerjaan. 

-
Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani. (Dok Kemenaker)

Adapun, salah satu tujuan pembuatan Kepmen ini adalah meningkatkan P3DN pada Pembelian Barang dan Jasa (PBJ) di Kemnaker. Ia juga mengingatkan untuk membangun ekosistem P3DN pada Kementerian Ketenagakerjaan dengan mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemnaker, baik di pusat maupun di daerah, agar mengawal secara serius dan konsisten terhadap program P3DN.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X