Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen! Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- Sabtu, 19 November 2022 | 16:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam L20 Summit di Indonesia (Antara/Zabur Karuru)
Menaker Ida Fauziyah dalam L20 Summit di Indonesia (Antara/Zabur Karuru)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Salah satu isinya mengatur penyesuaian upah minimum tahun depan adalah maksimal 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022. Penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Sabtu (19/11/2022), Menaker Ida mengatakan, bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

-
Menaker Ida Fauziyah di L20 Summit Indonesia (Antara/Zabur Karuru)

Baca Juga: Menaker Siapkan Aturan Lagi, Kali Ini Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual

Menaker Ida menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida, INDOZONE melansir dari Antara, Sabtu (19/11/2022).

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," tambahnya.

Dia menjelaskan, bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat belum pulih karena dampak pandemi Covid-19 Selain itu, ketidakpastian ekonomi global juga berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Padahal, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga. Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023 dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di dalamnya, perhitungan upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dipandang merupakan dua indikator yang dapat mewakili unsur pekerja dan buruh serta pengusaha.

Secara umum, kebijakan penetapan upah minimum 2023 mengatur dua hal, yaitu penyempurnaan formula penghitungan formula upah minimum 2023 dan perubahan waktu penetapan oleh gubernur. Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Baca Juga: Menaker Revisi Aturan JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Buruh Minta Permenaker Dibatalkan

Menaker Ida juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X