Orang yang Tanda Tangan Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Hampir 300 Ribu

- Minggu, 13 Februari 2022 | 17:47 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang mengurus administrasi. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang mengurus administrasi. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jumlah orang yang menandatangani petisi untuk menolak aturan pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT) pada saat usia 56 tahun terus meningkat. Angkanya kini mencapai target, yakni 300.000. 

Berdasarkan pantauan Indozone pada situs change.org, hingga Minggu (13/2) ada sebanyak 289.844 orang menandatangani petisi yang dibuat oleh warga bernama Suhari Ete. 

Dalam petisi tersebut, Suhari menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 dalam pasal 3 tertuang manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. 

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Baca juga: Emak-Emak Selfie & Jualan Es saat Tes Pramusim MotoGP Mandalika, Berkah Wisata bagi Warga

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari yang dikutip Indozone, Minggu (13/2/2022). 

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," tambahnya. 

Padahal menurutnya sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja 

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandas Suhari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X