Siswa SMK Dibacok di Bogor, Polisi Bongkar si Pelaku Utama!

- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:21 WIB
Ilustrasi senjata tajam (FREEPIK)
Ilustrasi senjata tajam (FREEPIK)

Siswa kelas X SMK Bina Warga, AS, dibacok di Bogor, Jawa Barat. Polresta Bogor Kota telah mengetahui pelaku utama kasus pembacokan ini.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar (Kombes) Polisi Bismo Teguh Prakoso, pelaku utama berinisial ASR yang merupakan siswa SMK swasta, juga residivis kasus jambret. Kini, ASR masih diburu oleh pihak berwajib.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku (ASR), segera kami tangkap. Dia adalah residivis kasus jambret. Mereka bertiga sekolah di sekolah yang sama," ujar Kombes Polisi Bismo saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, INDOZONE melansir dari ANTARA, Selasa (14/3/2023).

-
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso (ANTARA FOTO/Linna Susanti)

Baca Juga: Pembacokan Pelajar SMK saat Nyeberang Jalan Merupakan Masalah Serius, Bagaimana Solusinya?

Bismo menyampaikan, ASR merupakan pelaku utama pembacokan terhadap AS. Ia berperan menyabetkan pedang panjang alias gobang ke bagian pipi hingga pangkal leher yang membuat korban meninggal dunia.

ASR keluar dari tahanan pada 2023, lalu diterima SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia. Akan tetapi, siswa berusia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal.

Kini, keberadaan ASR masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni MA dan SA, sudah ditangkap sebelumnya di luar daerah.

Mereka merupakan sekawan yang membacok AS di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Jumat 10 Februari 2023, pukul 09.30 WIB.

Ketiga pelaku menggunakan motor dari arah Cibinong, lalu menyabetkan gobang ke arah AS yang sedang berada di median jalan. Korban saat itu bersama teman-temannya, hendak menyeberang.

Kombes Bismo mengungkapkan, aksi pembacokan ini dilakukan setelah mendapatkan tantangan melalui akun instagram dari seseorang berinisial A pada Senin 6 Februari 2023. Saat kejadian, A tidak ada sehingga AS yang menjadi sasaran.

Pelaku MA dan SA sebelumnya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Lebak, Banten dan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara untuk ASR yang telah memiliki rekam jejak kasus kriminal, kata Kapolresta, diimbau menyerahkan diri. Lalu, bagi masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikannya, segera menginformasikan kepada Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: 6 Kuliner Legendaris di Jalan Suryakencana Bogor, Pecinta Street Food Merapat!

"Bagi yang menyembunyikan ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan. Saya selalu sampaikan hotline yang bisa dihubungi masyarakat langsung ke HP saya (087810010057)," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X