Sebut Habib Rizieq Sampah, Budi Djarot Dilaporkan ke Polda Metro

- Kamis, 30 Juli 2020 | 19:37 WIB
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA/Puspa Perwitasari).
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA/Puspa Perwitasari).

Bantuan Hukum Front Pembela Islam (BH FPI) resmi melaporkan Budi Djarot ke Polda Metro Jaya karena Budi diduga melakukan penghinaan terhadap Habib Rizieq. Budi diduga menghina Habib Rizieq saat menjadi orator di demo yang digelar di Gedung DPR beberapa waktu yang lalu.

"Kita melaporkan perihal tindakan dan kelakuan Budi Djarot dan kawan-kawan beberapa hari yang lalu terkait Habib Rizieq Shihab," kata kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Dia menyebut sedikit pesimis melaporkan kasus ini ke polisi karena dirinya berkaca pada kasus-kasus serupa yang tak kunjung terungkap. Aziz mencontohkan kasus Ade Armando yang hingga kini dinilainya masih aman-aman saja meski sudah berstatus sebagai tersangka.

"Ya karena kita sudah lihat ya beberapa kali buzzer-buzzer atau pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Shihab tidak pernah diproses sebagaimana contohnya Ade Armando yang sampai saat ini masih tersangka tapi aman-aman saja," beber Aziz.

Mengenai kasus yang dilaporkan hari ini, dia menuding terlapor sudah menghina Habib Rizieq. Perkataan yang menyebutkan Habib Rizieq sebagai sampah dan tersebar di YouTube pun kini dipersoalkan oleh pihaknya.

"Bentuk penghinaan antara lain menuduh Habib Rizieq Shihab sebagai sampah yang mengkhianati negeri, itu jelas bentuk provokasi, hinaan, umpatan kemudian menyebarkan berita bohong di muka umum," kata Azis.

"Apalagi kita ada bukti bahwa mereka itu sengaja memang mau memviralkan, ini kita ada bukti pihak mereka ada yang ngomong 'Sudah diviralkan? Sudah videokan? Ayo divideokan nanti diviralkan' gitu. Jadi artinya mereka memang sengaja," sambungnya.

Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/4481/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor bernama Teuku Syahrial dan terlapor Budi Djarot. Pasal yang dilaporkan yakni berkaitan dengan pasal tentang penghasutan atau menyebar kebencian dan atau berita bohong dan atau diskriminasi ras dan etnis.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X