Begini Detail Pelaporan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok hingga Penangkapan Tersangka

- Kamis, 30 Juli 2020 | 19:05 WIB
Konferensi pers kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat tidak terendus hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dua orang tersangka. Begini runtutan proses pelaporan hingga proses penangkapan kedua tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus itu sendiri dilaporkan pada bulan Mei 2020 oleh Ahok melalui kuasa hukumnya. Ahok geram melihat keluarganya dihina oleh dua akun Instagram tersebut.

"Berawal dari adanya dua akun mencemarkan nama baik dari pada Basuki Tjahaja Purnama dan keluarga. Sejak akhir tahun 2019 lalu beberapa postingan sudah ada di Instagram yaitu dua akun, @ito.kurnia dan @an7a_s679," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Akun dari @ito.kurnia pernah memposting foto istri Ahok saat ini dan disandingkan dengan gambar binatang. Ada pula kalimat-kalimat yang tentunya mencemarkan nama baik dari Ahok.

Setelah laporan itu masuk, Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi ahli untuk memastikan tindakan para pelaku sudah melanggar UU atau belum. Gelar perkara sudah dilakukan, hasilnya polisi meningkatkan status kasus itu ke penyidikan.

"Kasus ditangani langsung oleh Subdit Siber Krimsus Polda Metro melakukan penyelidkan dan klarifikasi awalnya empat orang termausk pelapor dan tiga saksi sekitar tanggal 16 Juni dilakukan pemeriksaan," kata Yusri.

"Tanggal 17 Juli naik sidik. Berdasarkan hasil gelar perkara, hasilnya sudah memenuhi unsur Pasal 27 Tentang ITE,", sambung Yusri.

Pada tanggal 20 Juli 2020, polisi kembali memeriksa pelapor dan mulai mengidentifikasi para terduga pelaku. Kedua pelaku itu berinisial KS yang berada di Bali dan EJ yang berada di Medan.

"Dilakukan penyelidikan dan didapati pemilik akun @ito.kurnia ini berada posisinya di Denpasar, Bali. 29 Juli tim kesana mengamankan seorang wanita berusia 67 tahun, wiraswasta namanya KS, dia pemilik akun @ito.kurnia," kata Yusri.

KS kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Sedangkan satu tersangka lain yang berada di Medan sudah diamankan dan saat ini masih perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

"Tersangka EJ posisinya ada di Medan, sekarang yang bersangkutan sudah diamankan ke Polda Sumut dan rencana malam ini tiba di Jakarta untuk kita dalami," kata Yusri.

Terhadap keduanya, polisi mengenakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukum maksimal empat tahun penjara dan keduanya tidak dilakukan penahanan oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X