Pada KTT ke-42 ASEAN hari ini, para pemimpin negara-negara di Asia Tenggara tersebut sepakat dan memutuskan akan mengabil aksi untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi nelayan migran.
Keputusan tersebut yangdituangkan dalam Deklarasi Pelindungan Nelayan Migran di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (10/5/2023) menjadi bukti komitmen melindungi nelayan migran.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Ingin Isu Myanmar Hambat Pembangunan Komunitas ASEAN
"(Kami) menyadari bahwa penangkapan ikan adalah sektor yang sulit dijangkau dan bisa menjadi pekerjaan yang berbahaya yang memperburuk kerentanan nelayan migran terhadap risiko pekerjaan yang semakin tidak layak," kata mereka.
Pengesahan deklarasi itu dianggap banyak kalangan sangat penting karena banyak awak kapal perikanan migran dilaporkan mengalami eksploitasi, perbudakan modern, bahkan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca Juga: Harapan Presiden Jokowi di Jamuan Makan Malam Pemimpin Negara ASEAN
Lembaga kajian Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyebutkan Deklarasi Pelindungan Nelayan Migran menjadi instrumen pertama ASEAN yang mengatur perlindungan awak kapal perikanan migran.
"Meskipun tidak mengikat secara hukum, deklarasi itu akan mendorong masuknya agenda perlindungan awak kapal perikanan migran dalam kebijakan dan mekanisme kerja sama ASEAN dan negara-negara anggota ASEAN terkait migrasi dan HAM," kata IOJI.
Pada 2022, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mencatat ada sekitar 125 ribu awak kapal perikanan pada kapal-kapal berbendera Jepang, Korea Selatan, Thailand, dan Taiwan yang berasal dari negara-negara Asia Tenggara.
Artikel Menarik Lainnya: