Bingung, Bisa Gak Sih Ojol Bawa Penumpang?

- Senin, 13 April 2020 | 14:27 WIB
Ilustrasi ojol. (INDOZONE/Arya Manggala).
Ilustrasi ojol. (INDOZONE/Arya Manggala).

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyayangkan soal penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online untuk membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mengenai peraturan tersebut, Wibi Andrino mengatakan seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona. Pasalnya, ini akan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan.

"Ketika Pergub 33/2020 dan Permenkes 9/2020 melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang. Harus tegas. Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," terang Wibi, Senin (13/4/2020).

"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," tambahnya.

Lebih lanjut, Wibi menambahkan, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja. Ia mengatakan masih banyak warga Jakarta yang tedampak penerapan PSBB ini.

"Supir angkot, bus, mikrolet sama bajai emang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuman ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," tegas Wibi.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan pemerintah dan masyarakat tengah bersatu menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah memastikan tidak meluasnya penyebaran virus corona ini dengan tetap menjaga jarak.

"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang gonjengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak aja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar aja," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X