Polda Metro Ikuti Kemenhub soal Ojol Boleh Angkut Penumpang

- Senin, 13 April 2020 | 10:59 WIB
Ilustrasi Ojek Online (Foto: INDOZONE/Arya)
Ilustrasi Ojek Online (Foto: INDOZONE/Arya)

Kementerian Perhubungan melalui juru bicaranya menyebut ojek online (Ojol) boleh mengangkut penumpang di wilayah PSBB di DKI Jakarta. Polda Metro Jaya dalam hal ini menyebut akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub terkait aturan ojol tersebut.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh Juru Bicara Departemen Perhubungan, Ibu Adita kalau tidak salah yang mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo saat dihubungi wartawan, Senin (13/4/2020).

Sambodo mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan instansi terkait soal aturan PSBB khusus ojol tersebut. Diskusi itu bertujuan untuk menyamakan presepsi antara berbagai instansi.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dishub, sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," ungkap Sambodo.

-
Ilustrasi Ojol. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Selain itu, dirinya mengakui ada perbedaan pendapat di tubuh Kementerian Perhubungan terkait aturan untuk ojol tersebut. Kemenhub dalam jumpa pers menyebut ojol diperbolehkan mengangkut penumpang sedangkan menurut aturan tertulis Kemenhub ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang.

"Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media Juru Bicara Kemenhub bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi disatu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silakan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," papar Sambodo.

Untuk diketahui, sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual yang lalu menyebut ojol diperbolehkan mengangkut penumpang di massa PSBB. Sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang asalkan harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Ada ketentuan mengenai sepeda motor baik pribadi maupun ojek dalam kondisi tertentu bisa mengambil penumpang dengan mengikuti protokol kesehatan, digunakan sesuai PSBB," kata Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X