Bukan Tindakan Pidana, MA Putuskan Karen Lepas dari Tuntutan Hukum

- Rabu, 11 Maret 2020 | 00:41 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). (photo/ANTARA/Reno Esnir)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). (photo/ANTARA/Reno Esnir)

Alasan pertimbangan majelis kasasi, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk melepaskan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dari semua tuntutan hukum karena dinilai hal yang dilakukannya bukan sebuah tindakan pidana.

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Majelis kasasi menilai keputusan direksi merupakan sebuah aktivitas perseroan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Meski begitu, keputusan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada perseroan.

"Itu merupakan risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ucap Andi Samsan Nganro.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, tanpa dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X