PPATK Ungkap Koruptor Sembunyikan Hasil Kejahatan di Pasar Modal, KPK Mesti Adaptif

- Kamis, 29 Desember 2022 | 12:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya modus baru para pelaku korupsi, dalam menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal dan valuta asing.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan temuan PPATK itu diperkuat dengan keberhasilan KPK yang pernah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, dalam pembelian saham Garuda.

“Ini membuktikan, modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

-
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menuturkan, pihaknya akan merespons soal metamorfosis modus korupsi dengan meningkatkan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut.

Baca Juga: Waduh! KPK Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Tahun ini, kata Ali, KPK pun telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan, mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK saja, tetapi juga PPATK, Penyidik Dit. Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI.

“Hal ini sebagai komitmen bersama para APH di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang makin canggih,” ungkap Ali.

Ali menambahkan, lembaga antirasuah juga harus adaptif dengan pertumbuhan industri aset virtual yang kini tidak hanya mencakup cryptocurrency, seperti bitcoin dan ethereum saja, tetapi juga aset digital lainnya yakni token nonfungible (NFT).

Baca Juga: Kerap Mangkir, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun 

Menurut Ali, industri mata uang digital tersebut terus mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar.

“Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang,” tutur Ali.

Pemerintah, diungkapkan Ali, harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni, guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini.

Ali menyebut, KPK kini telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi.

Baca Juga: KPK Siap Panggil Gubernur Khofifah terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X