Kerap Mangkir, KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun 

- Rabu, 28 Desember 2022 | 21:05 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (INDOZONE/Arya Manggala)
Gedung Merah Putih KPK. (INDOZONE/Arya Manggala)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. 

"Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti, pihak swasta, dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022). 

Ali mengatakan, pihaknya menjemput paksa lantaran Yayanti tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik KPK. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang perbuatan Bambang Kayun. 

"Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir.

Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," ungkapnya. 

Ali mengingatkan, siapa pun yang dipanggil tim penyidik sebagai saksi maupun tersangka, harus kooperatif memenuhi panggilan. Sebab, hal itu merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegas Ali. 

Baca Juga: KPK Siap Panggil Gubernur Khofifah terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Sebelumnya, KPK juga menyatakan bakal memanggil paksa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto jika kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.

"Ketentuan menyebutkan, panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Alex mengungkapkan, KPK akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Akan tetapi, lanjut Alex, sejauh ini lembaga antirasuah baru menemukan bukti dugaan keterlibatan Bambang Kayun.

Baca Juga: Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi di Mabes Polri, KPK Siap Panggil Paksa AKBP Bambang Kayun

"Sejauh ini, itu yang sudah kami tetapkan baru satu, informasi selebihnya pengembangannya bagaimana teman-teman penyidiklah, berdasarkan keterangan mungkin dari BK (Bambang Kayun) sendiri," kata Alex.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lembaga antirasuah menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X