Majelis Hakim Putuskan Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Digelar Lagi Tahun 2023

- Kamis, 22 Desember 2022 | 20:00 WIB
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel memutuskan untuk menunda sidang kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tahun 2023.

Adapun sidang yang ditunda, yakni persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Baiquni Wibowo untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sedianya, Baiquni diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa tersebut. Namun, di waktu bersamaan Baiquni juga tengah menjalani persidangan di ruang sidang yang berbeda.

Baca Juga: Otak Brigadir J Pindah ke Perut, Ahli Forensik Beberkan Penjelasannya

“Kami sudah menunggu untuk saksi Baiquni cuma saksi Baiquni ini sedang mulai sidang juga di perkara lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Baiquni dan Chuck Putranto tengah menjalani sidang kasus yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Awalnya, Hakim Ketua Ahmad Suhel sempat menegur jaksa yang dinilai tidak cermat mengatur agenda pemeriksaan saksi mahkota. Hakim menyebut, seandainya jadwal pemeriksaan diatur dengan baik maka pemeriksaan saksi tidak akan saling berbenturan.

“Mestinya dikondisikan pada penuntut umum yang perkara satu lagi jadi enggak bertabrakan seperti ini,” ujar Hakim Suhel.

“Jadi kita tidak bisa lanjutkan karena memang sedang bersidang di majelis yang lain. Kita tunda ya,” imbuhnya.

Baca JugaAhli Kriminologi Sebut Perbuatan Sambo Cs Adalah Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Hakim Suhel menyatakan pekan depan atau akhir Desember 2022, majelis hakim bakal melakukan cuti akhir tahun. Maka, sidang perkara dengan terdakwa Hendra dan Agus bakal digelar kembali pada Januari 2023 mendatang.

“Karena kita ini tertinggal di persidangan selanjutnya sampai malam pun apa boleh buat,” papar Hakim Suhel.

Atas pernyataan Hakim itu, jaksa maupun tim penasihat hukum Hendra dan Agus menyepakati penundaan sidang tersebut.

“Baik, kita akan membuka persidangan ini di tanggal 5 Januari 2023,” ujar Hakim Suhel.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X