Otak Brigadir J Pindah ke Perut, Ahli Forensik Beberkan Penjelasannya

- Senin, 19 Desember 2022 | 18:12 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan menghadirkan ahli forensik. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan menghadirkan ahli forensik. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Polri Kramat Jati Farah Primadani Karouw, menjelaskan soal otak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dipindahkan ke rongga perut. Dia menyebut, hal itu merupakan bagian dari tahapan autopsi jenazah.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Farah menjelaskan bahwa seluruh organ pada tubuh Brigadir J akan dikembalikan setelah selesai diperiksa. Namun, saat jenazah Brigadir J dilakukan tahapan pembalseman, maka pemindahan otak itu mesti dilakukan.

"Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming (pembalseman) pascaautopsi. Sehingga, untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengam formalin DNA dimasukkan ke rongga perut," kata Farah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Bharada E Ngaku Diajak Brigadir J Angkat Putri Candrawathi di Rumah Magelang

Kendati demikian, Farah tidak menjelaskan secara terperinci mengenai tahapan tersebut. Namun, ia memastikan tahapan itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Tak hanya itu, kata Farah, tidak ada upaya menghilangkan organ tubuh saat proses autopsi jenazah Brigadir J.

"Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukan ke dalam organ tubuh, tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," ujar Farah.

Sebelumnya, pengacara keluarga mendiang Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, sempat mempertanyakan soal otak Briadir J yang posisinya berada di bagian perut saat proses autopsi.

"Otak ditemukan di bagian dada. Saya enggak tahu siapa yang mindahin otak ke bagian dada. Apakah bagian autopsi pertama atau sebelumnya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022) lalu.

Farah dihadirkan sebagai ahli untuk 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Ricky Rizal Ungkap Kuat Ma’ruf Kejar Brigadir J Sambil Pegang Pisau saat di Magelang

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X