Makin Panas! Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

- Rabu, 12 April 2023 | 09:05 WIB
Brigjen Endar Priantoro. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Brigjen Endar Priantoro. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Buntut dari pencopotan sepihak Brigjen Endar Priantoro di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian memanas. Kisruh ini bahkan diseret sang jenderal polisi ke Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Polda Metro Jaya. Tak hanya Sekjen KPK, Endar juga melaporkan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Laporan yang dibuat kemarin siang ini dengan register nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Dinilai, pencopotan Endar tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata pengacara Endar, Rakhmat Mulyana saat dihubungi wartawan, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Sudah Gak Bisa Lagi Masuk Gedung KPK, Brigjen Endar: Saya Masih Berhak di Sini!

Dalam pembuatan laporan polisi ini, Rakhmat menyebut pihaknya menyeretanakan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut juga sudah diserahkan pihaknya ke polisi saat pembuatan laporan.

"Kita bawa surat ketetapan pemberhentian pak Endar dari KPK tanggal 31. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan pak Endar tahun 2020. Cuma akan berkembang untuk bukti kira akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," paparnya.

Tak Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri

Disisi lain, Rakhmat menyebut pihaknya tidak turut serta melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Sebab, surat pencopotan Endar ditandatangani bukan oleh Firli Bahuri melainkan oleh Zuraidi.

"Karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani kan pak Sekjen kemudian pak Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut," kata Rakhmat.

Baca Juga: Brigjen Endar yang Dipecat Pimpinan KPK Ternyata Berkontribusi dalam OTT Bupati Meranti

Meski begitu, dia menyebut Firli tetap akan terseret dalam kasus ini lantaran akan ada pengembangan-pengembangan dari pengusutan laporan polisi ini

"Kalau itu (pelaporan Firli) nanti pasti akan ada klarifikasi, itu bisa berkembang. Misalkan itu firm, perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun, yang sudah pasti, sudah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X