Pertamina Atur Mekanisme Penugasan Pekerja untuk Mitigasi Virus Corona

- Senin, 16 Maret 2020 | 11:04 WIB
Ilustrasi konsumen mengisi bahan bakar di Pertashop. (Dok. Pertamina)
Ilustrasi konsumen mengisi bahan bakar di Pertashop. (Dok. Pertamina)

PT Pertamina (Persero) melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, salah satunya yakni mengatur mekanisme penugasan terhadap para pekerja di lingkungan unit kerja Pertamina.

VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman memastikan,  pihaknya berkomitmen untuk menjalankan arahan Pemerintah dalam hal mengurangi potensi paparan virus.

Berbagai upaya telah dijalankan seperti pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan tamu, pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area kerja, penyediaan masker dan hand sanitizer serta monitoring dan deteksi dini bagi karyawan yang telah melakukan perjalanan dinas ke negara lain yang memiliki risiko tinggi.  

"Setelah dikeluarkannya Surat Edaran kepada seluruh pekerja agar mengurangi aktivitas di luar kantor, menunda keberangkatan ke luar negeri serta meningkatkan prilaku hidup sehat. Kami Juga mengatur mekanisme dan pengelolaan penugasan pekerja, sehingga seluruh proses bisnis perusahaan tetap berjalan baik dan pelayanan kepada masyarakat tetap aman," ujar Fajriyah saat dikonfirmasi Indozone, Senin (16/3/2020).

Sesuai aturan perusahaan, lanjut Fajriyah, telah dilakukan pemetaan jenis pekerjaan tertentu yang tetap harus terus berjalan dan tidak boleh berhenti, serta pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah.

“Kami sangat memperhatikan dan berkepentingan untuk mengelola risiko serendah mungkin di seluruh lini operasional Perusahaan terkait dengan potensi penyebaran corona. Kami tetap berkomitmen untuk memastikan dan mengamankan ketersediaan energi nasional, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan meyakinkan kelancaran operasional proses bisnis perusahaan,"

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X