Hoax Corona Bertambah, Polisi: Ada 30 Kasus dengan 30 Tersangka

- Kamis, 19 Maret 2020 | 17:17 WIB
Pesan yang beredar di warga Jakarta, hoaks. (Kominfo.go.id)
Pesan yang beredar di warga Jakarta, hoaks. (Kominfo.go.id)

Penyebaran berita hoax terkait wabah virus corona atau covid-19 masih terus terjadi di seluruh Indonesia. Saat ini, sudah ada 30 kasus hoax den 30 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Terhitung tanggal 18 Maret, data yang kita peroleh ada perkembangan 22 kasus dengan 22 tersangka. Berkembang hari ini ada 8 tersangka dan 8 kasus. Semua menjadi 30 kasus dengan 30 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

30 kasus itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kasusnya tetap sama yakni penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus corona.

Dari 30 tersangka ini, Asep menyebut ada dua tersangka yang dilakukan penahanan. Penahanan itu dilakukan dengan beberapa alasan.

"Dari seluruh tersangka ini, dua tersangka ditahan di antaranya satu di Polres Jakarta Timur dan satu di Polres Ketapang," ungkap Asep.

Berikut jumlah data kasus hoax virus corona yang ditangani polisi di seluruh wilayah Indonesia:

-
Ilustrasi Hoax Virus Corona (Ilustrasi/Unsplash/INDOZONE)

 

  1. Polda Kalimantan Timur 3 tersangka.
  2. Polres Bandara Soekarno Hatta 1 tersangka.
  3. Polda Kalimantan Barat 4 tersangka.
  4. Polda Sulawesi Selatan 3 tersangka.
  5. Polda Jawa Barat 4 tersangka.
  6. Polda Jawa Tengah 1 tersangka.
  7. Polda Jawa Timur 1 tersangka.
  8. Polda Lampung 3 tersangka.
  9. Polda Sultra 1 tersangka.
  10. Bareskrim Polri 3 tersangka.
  11. Polda Sumatera Selatan 1 tersangka.
  12. Polda Sumatera Utara 1 tersangka.
  13. Polda Metro Jaya 1 tersangka.
  14. Polda Kepulauan Riau 1 tersangka.
  15. Polda Bengkulu 1 tersangka.
  16. Polda Sumatera Barat 1 tersangka.

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X