Alasan Barang Impor Mulai Rp45 Ribu Dikenakan Pajak

- Jumat, 27 Desember 2019 | 12:39 WIB
Ilustrasi/Dirmensajeria
Ilustrasi/Dirmensajeria

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menurunkan batasan untuk barang kiriman dari luar negeri. Barang impor mulai US$ 3 atau Rp45.000 akan dikenakan pajak.

Pada awalnya, barang bebas bea masuk sendiri yaitu maksimal US$ 75 atau sekitar Rp1.050.000.

Ditjen Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pembuatan kebijakan baru ini karena paket dari luar negeri yang melonjak drastis. Pada tahun 2018, besaran paket kiriman dari luar negri yaitu sekitar 19,57 juta paket.

Namun, di tahun 2019 ini, jumlah paket kiriman luar negeri meningkat hingga 49,69 juta paket.

Peningkatan ini menimbulkan efek negatif pada usaha-usaha di Indonesia, seperti usaha tas, sepatu hingga tekstil. Oleh karena itu, pemerintah pun harus mengambil langkah untuk melindungi industri dalam negeri agar Indonesia tidak kebanjiran barang impor.

Bea Cukai juga mengatakan bahwa pihaknya ingin melindungi pelaku usaha dengan memberikan perlakuan yang adil dalam perpajakan.

"Perlu digarisbawahi bahwa industri disini bukan hanya UKM, namun juga pelaku usaha yang menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan. Pemerintah perlu melindungi pelaku usaha tersebut dengan memberikan perlakuan yang adil dalam perpajakan," cuit Bea Cukai di akun Twitter-nya.

Selain Bea Masuk, pemerintah juga menyesuaikan tarif pungutan Pajak Dalam Rangka Impor, meliputi, Bea Masuk 7,5% (tetap), PPN 10% (tetap), PPh 0% (semula 10% dengan NPWP atau 20% tanpa NPWP).

Khusus untuk tas, tekstil dan sepatu ada sedikit perbedaan nih tarifnya agar industri dalam negeri dapat bersaing, yaitu, BM tas 15-20%, BM sepatu 25-30%, BM tekstil 15-25%. Sementara itu, untuk tarif PPN tetap 10% dan PPh 7,5%-10%.

Terkait PPN, dalam aturan terbaru PPN sebesar 10% tetap akan dikenakan walaupun barang yang dikirim dibawah USD3. Artinya PPN akan tetap dikenakan berapapun nilai barang impor.

Namun, meski PPN tetap dikenakan, PPh tidak akan dikenakan kecuali atas produk tas, sepatu dan tekstil.

Terkait hal ini, Bea Cukai juga akan bekerjasama dengan marketplace untuk melakukan pertukaran data transaksi. Dengan peraturan baru ini, praktik unde-invoicing diharapkan bisa semakin berkurang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X