Aturan Jastip dari Bea Cukai yang Kamu Harus Tau

- Jumat, 6 Desember 2019 | 17:26 WIB
ilustrasi/pexels
ilustrasi/pexels

Tiba di bulan penghujung tahun 2019, sebagian orang sudah memiliki rencana untuk menghabiskan waktu liburnya dengan pergi ke luar kota atau luar negeri.

Nah, buat kamu yang berencana mau menghabiskan waktu liburan dengan pergi ke luar negeri, ada baiknya kamu mengecek segala ketentuan yang ada di luar negeri dan juga aturan saat kembali ke Indonesia.

-
ilustrasi/pexels

Biasanya, kalau liburan ke luar negeri, maka ada saja teman yang menitipkan minta dibeli barang tertentu. Sebelum membelikan barang untuk orang lain, ada baiknya kalau kamu tau terlebih dahulu aturan barang titipan dari bea dan cukai Indonesia.

Dilihat dari unggahan pihak Bea dan Cukai Indonesia di akun Instagram @beacukairi, para penumpang yang baru datang dari luar negeri, akan diberikan pembebasan beacukai senilai USD500 atau sekitar Rp7 juta per penumpang.

-
ilustrasi/pexels

Sementara itu, Bea dan Cukai Indonesia juga menjelaskan barang yang dibawa penumpang dan mendapatkan keuntungan, maka barang tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan.

Dengan begitu, penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan beacukai senilai USD500 tadi. Jadi, penumpang wajib membayar bea masuk dan pajak impor atas keseluruhan nilai barang.

Lalu, jika barang-barang yang kamu bawa dari luar negeri tidak untuk diperjualbelikan, namun nilainya lebih dari USD500, maka biaya kelebihannya itu yang dikenai pajak.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X