Ini Kewajiban Operator Asing Bandara Komodo

- Jumat, 27 Desember 2019 | 09:33 WIB
Bandar Udara Komodo. (Dok. Setkab)
Bandar Udara Komodo. (Dok. Setkab)

Operator dan pengelola bandara kelas dunia, yakni Changi Airports International Pte Ltd. (CAI) dan Changi Airports MENA Pte Ltd memenangkan proses lelang pengembangan Bandara Komodo di Labuhan Bajo.

Yang menarik dari hal ini adalah, proyek pengembangan Bandara Labuhan Bajo tersebut dilakukan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Dari hasil lelang, kami telah menetapkan Konsorsium CAS sebagai badan usaha pemenang proyek Pengembangan Bandar Udara Komodo-Labuan Bajo. Konsorsium CAS beranggotakan PT. Cardig Aero Service (CAS), Changi Airports International Pte Ltd. (CAI) dan Changi Airports MENA Pte Ltd,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikutip dari keterangan resmi pada konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/12) malam.

Budi Karya menjelaskan, penandatangan KPBU yang akan dilakukan pada Januari 2020 mendatang, bakal dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai pemenang lelang, Konsorsium CAS memiliki kewajiban:

  1. Merancang
  2. Membangun
  3. Membiayai pembangunan fasilitas sisi darat, udara, dan pendukung
  4. Mengoperasikan Bandar Udara Komodo-Labuan Bajo selama masa kerja sama selama 25 tahun
  5. Memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo-Labuan Bajo selama masa kerja sama

"Pada saat masa kerja sama berakhir, Badan Usaha wajib Menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo-Labuan Bajo kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara," ujar Budi Karya.

Ia menambahkan, total investasi untuk pengelolaan Bandar Udara Komodo-Labuan Bajo sebesar Rp1,203 triliun dan estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun Rp5,733 triliun.

Pengelola Bandar Udara Komodo juga memiliki kewajiban untuk membayar Konsesi dimuka sebesar Rp5 miliar dan Konsesi Tahunan dari Pendapatan Bandar Udara Komodo-Labuan Bajo sebesar 2,5 persen.

Pembayaran itu dilakukan bertahap dua kali setiap tahun yang kemudian akan meningkat per tahun dengan kenaikan 5 persen dari biaya konsesi tahun sebelumnya, serta clawback sebesar 50 persen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X