Pemprov DKI Jakarta Serahkan 2 Raperda, Apaan Tuh?

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:56 WIB
Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemprov DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022)

Rapat paripurna ini diserahkan secara simbolis oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Menurut Heru, perubahan tersebut untuk menyesuaikan salah satu instrumen pemerintah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.

"Mengingat penting dan strategisnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Perubahan badan hukum tersebut disampaikan Heru pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

-
Pj Guberbur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Instagram/@herubudihartono)

 

"PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan BUMD yang bertujuan untuk membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusus pangan pokok beserta produk olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta," tambah Heru.

Oleh karena itu, Heru menilai PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha dan peningkatan pengelolahannya tertuang dalam aturan BUMD dalam Peraturan Pemerintan Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga: DPRD DKI Usul Bangun RSUD untuk Anak, Pj Gubernur Heru: Berbagai Cara Kita Coba

"Perlu dilakukan sinkronisasi Perda Pendiriannya, baik aspek yuridis maupun aspek bisnis melalui Perda Pendirian yang mengatur nomenklatur baru Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)," sebut Heru.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan Raperda terkait Barang Milik Daerah dan mencabut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

Baca Juga: PSI Dukung Usulan Pj Gubernur soal WFH di Msuim Hujan: Macet Parah, Warga Capek dan Stres

Heru menyatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Peraturan Daerah yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional, diharapkan dapat menjadi salah satu unsur pendukung untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkas Heru Budi Hartono.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X