Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pada hari ini, Rabu (22/2/2023). Dalam sidang etik ini, delapan saksi dihadirkan.
"Delapan orang saksi, ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ramadhan tidak membeberkan lebih dalam mengenai siapa delapan saksi tersebut. Dia hanya menyebut, sidang etik dimulai di Mabes Polri, pada siang ini.
Baca Juga: Hari Ini! Polri Gelar Sidang Etik Bharada E
"Setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar Bharada E," beber Ramadhan.
Diketahui, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia turut serta dalam membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Sambo.
Baca Juga: Dalam Sidang Etik Bharada E, Kompolnas Bakal Dilibatkan
Bharada E divonis satu tahun enam bulan, di bawah tuntutan jaksa sebelumnya. Namun, untuk setatus kepolisiannya, nasib Bharada E akan ditentukan dalam sidang etik hari ini.
Artikel Menarik Lainnya: