Paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta disampaikan pada hari Jumat (8/1/2021).
Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI dan meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.