Anggota Komisi III DPR Taufik Basari melihat personel kepolisian yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, tidak memahami efek gas air mata.
“Ketidakpahaman atas efek gas air mata adalah kesalahan. Ketika kesalahan ini berwujud tindakan yakni salah menggunakan gas air mata di tempat yang tidak tepat dan mengakibatkan korban,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Polri Disarankan Akui Gas Air Mata jadi Pemicu Jatuhnya Korban di Tragedi Kanjuruhan
Taufik berujar bilamana penggunaan gas air mata adalah untuk membubarkan kerumunan, bukan untuk melumpuhkan bukan pula meredakan situasi atau menenangkan situasi.
“Karena itu penggunaannya harus sesuai dengan kondisi lapangan agar sesuai tujuan penggunaannya,” ucap Taufik.
Baca Juga: Polri Sebut Gas Air Mata Gak Sebabkan Kematian, DPR: Kan Udah Dilarang FIFA
Lebih jauh sebaiknya pemahaman penggunaan gas air mata di ruang tertutup atau semi tertutup tidak disarankan. Begitu pula bagi massa yang sedang berkerumun apalagi dengan akses terbatas.
“Pemahaman bahwa gas air mata tdk dapat digunakan di ruang tertutup atau semi tertutup (beratap sebagian), tidak dapat pula digunakan pada kerumunan yang tidak dapat berpencar karena akses membubarkan diri terbatas, adalah pemahaman dasar yang harus dimiliki personel polri terlebih yang ditugaskan mengendalikan massa,” tukasnya.