Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Ditahan di Salemba!

- Rabu, 17 Mei 2023 | 12:57 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menkominfo Johnny G Plate. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka ihwal kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny juga resmi ditahan usai menyandang status tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi. Dia menyebut pihaknya menduga Johnny terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Pada hari ini kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung sudah melakukan pemanggilan kembali sodara JP selaku saksi untuk ketiga kali. Adapun pemeriksaan tadi adalah pendalaman terhadap pemeriksaan dua yang terdahulu," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Kejagung akan Periksa Johnny G Plate soal Kasus Korupsi BTS, Presiden Jokowi Bilang Begini

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami evaluasi, kami simpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduhga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5," sambungnya.

Kemudian, Kejagung pada akhirnya memutuskan untuk menetapkan sang menteri sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Ditahan Selama 20 Hari

Lebih jauh, Kuntadi menyebut jika pihaknya juga menahan Johnny. Johnny ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang Kejagung.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Menkominfo Pastikan Ketersediaan Bandwidth Memadai

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X