Timbun 350 Boks Masker, Mahasiswi Ini Dikenakan Wajib Lapor

- Jumat, 27 Maret 2020 | 19:26 WIB
Ilustrasi pembuatan masker (ANTARA/Adwit B Pramono)
Ilustrasi pembuatan masker (ANTARA/Adwit B Pramono)

Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengenakan wajib lapor kepada tersangka mahasiswi penimbun masker berinisial TFH (19) yang menyimpan 350 boks masker di apartemennya di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarak mengatakan, pelaku dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama dua bulan sejak bergulirnya kasus penimbunan masker tersebut.

"Jadi ada pertimbangan, tiap minggu lapor ke Polsek. Selama dua bulan, yang penting dia tidak jualan lagi," kata Mubarak di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Mubarak menambahkan, pelaku berjualan masker untuk membiayai kuliahnya secara mandiri sejak kedua orang tuanya berpisah.

Sebelumnya, Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap mahasiswi itu ketika tengah berada di dalam lift. Ia tertangkap basah tengah memindahkan tiga dus masker untuk ditimbun di unit apartemennya.

Polisi kemudian menggeledah satu unit Apartemen Mediterania milik pelaku. Di kamarnya, polisi menemukan ratusan dus masker lain yang ditimbun oleh pelaku.

Sedikitnya, ada 120 kotak masker wajah merk Sensi,152 kotak masker wajah merk Mitra, 71 kotak masker wajah merk Prasti, dan 15 kotak masker wajah merk Facemas.

Pelaku menimbun 350 dus masker. Satu dus masker dijualnya sekitar Rp300.000-Rp350.000 per kardus. (fid)

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X