Pimpinan DPR Dorong Pemerintah Segera Revisi UU ITE untuk Masuk Prolegnas Prioritas

- Selasa, 23 Februari 2021 | 12:23 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memandang pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Azis berpandangan, UU ITE ini menjadi salah satu penyebab gaduhnya media sosial selama ini.

"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke Kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan,"ungkap Azis kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Olehnyha itu, pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian memasukan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

"Serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2021," jelasnya.

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa Polemik terhadap UU ITE ini dapat terlihat diantaranya pada Pasal 27 ayat dan 1 ayat 3, Pasal 28 ayat 2.

Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J: (28F), bahwa Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," terang Azis.

Kemudian, Politisi Partai Golkar itu menuturkan, Pasal (28J) (1) Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Maka perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu tekonologi, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE); UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial," tandasnya.

Sebelumnya diketahui sebanyak tiga kementrian mulai bekerja untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai mengandung pasal karet hingga membelenggu kritik terhadap pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian UU ITE untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X