IPW Minta Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Metro, Ternyata Karena Hal Ini

- Selasa, 23 Februari 2021 | 11:13 WIB
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. (Istimewa)
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. (Istimewa)

Indonesian Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dan memerintahkan Propam untuk memeriksanya. Hal itu menurut IPW karena salah satu penelitinya diperiksa hari ini dalam kasus UU ITE.

"Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dan memerintahkan Propam Polri memeriksanya, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Sebab menurut Neta, Joseph Erwiantoro yang merupakan Ketua Bidang Investigasi IPW akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ITE siang ini. Neta menyebut pemanggilan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan bentuk pembangkangan dari instruksi Kapolri.

"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi. Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari dua ahli bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor," beber Neta.

Neta tidak merinci mengenai kasus ITE yang menjerat Joseph. Namun, dia menyebut kasus ini bermula dari kritikan yang dilakukan oleh Joseph.

"IPW melihat pengaduan Pelapor Agustinus Eko Rahardjo sebenarnya tidak mendasar karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk pelapor," kata Neta.

Lebih jauh Neta mengatakan IPW khawatir jika ke depan ada aksi-aksi pembangkangan instruksi Kapolri. Padahal, Kapolri sendiri disebut Neta sudah berulang kali menyampaikan jika penyidik harus selektif memilih kasus ITE.

"Dari pendataan IPW, Kapolri Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit," pungkas Neta.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X