Tahapan Baru yang Dilalui Penumpang, Wajib Datang 4 Jam Sebelum Flight

- Sabtu, 9 Mei 2020 | 17:07 WIB
Bandara Internasional Seokarno-Hatta, Tangerang.(REUTERS/Willy Kurniawan)
Bandara Internasional Seokarno-Hatta, Tangerang.(REUTERS/Willy Kurniawan)

Setelah sempat ditutup karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini penerbangan kembali dibuka. Maskapai penerbangan rute domestik telah beroperasi sejak 7 Mei 2020. Namun ada beberapa langkah yang wajib dipatuhi penumpang. Salah satunya, wajib sudah berada di bandara empat jam sebelum jadwal penerbangan.

Mereka harus melalui beberapa prosedur keselamatan dan pencegahan penyebaran virus corona. Hal itu sesuai dengan siaran pers yang diterima Indozone. Lewat Surat Edaran E No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, terdapat beberapa peraturan baru di Bandara International Seokarno-Hatta, Tangerang.

"Prosedur baru harus diikuti oleh penumpang yang diatur secara ketat dengan tahapan yang detail. Kami mengimbau penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3 sampai 4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Muhamad dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).

-
Salah satu prosedur yang dilalui penumpang yang akan terbang.(REUTERS/Ricardo Moraes)

Ini Prosedur Barunya:

  1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3. Setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

  2. Penumpang wajib menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, dan surat keterangan perjalanan. Selain itu, surat keterangan bebas Covid-19.

  3. Penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

  4. Setelah mengisi kartu kesehatan dan formulir, penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di sana, seluruh berkas diperiksa ulang, bersama dengan HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah lengkap, akan mendapatkan surat clearance.

  5. Setelah mendapatkan surat clearance, penumpang bisa langsung menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

  6. Dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

  7. Setelah semua prosedur selesai, penumpang diperbolehkan menuju boarding lounge.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X