Ojol Boleh Angkut Penumpang, Pengamat: Jelas Langgar Esensi dari Physical Distancing

- Senin, 13 April 2020 | 16:46 WIB
Sejumlah driver ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Sejumlah driver ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online (ojol) membawa penumpang harus segera dicabut.

Aturan ini dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pasal 15 Nomor 9 yang menyebut bahwa dalam penerapan PSBB di Jakarta ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang atau penumpang.

"Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing)," kata Djoko di Jakarta (13/4/2020).

Dojoko menerangkan, bahwa dalam penerapan PSBB di Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan semula memang menginginkan agar ojol dapat beroperasi mengangkut penumpang. Namun hal tersebut langsung disikapi tegas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hanya memperbolehkan ojol mengangkut barang.

Sejalan dengan arahan Kemenkes dalam mencegah dan menekan penularan virus corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta akhirnya menuangkan aturan tentang ojol tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020.

Ia menilai kebijakan Kemenkes dan Pemprov DKI Jakarta sudah tepat, termasuk Gubernur Anies yang kooperatif dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkes terkait penerapan PSBB di Ibu Kota. Akan tetapi yang menjadi rancu dan kontra produktif adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhub.   

"Bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik)," ungkapnya.

Melihat fakta itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat pun
meminta agar pemerintah tidak boleh membuat aturan yang saling bertentangan. Pasalnya, akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat termasuk petugas dan pelaksana penerapan PSBB di lapangan.

Dikatakannya, kebijakan melarang ojek online tidak mengangkut penumpang saat PSBB itu sudah tepat, karena itu bertujuan agar pelaksanaan PSBB dapat berjalan dengan efektif dalam mencegah dan menekan penularan Covid-19.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub, Adita Irawati ketika dihubungi Indozone belum memberikan respons. Pesan tertulis yang dikirimkan juga mendapatkan balasan apapun hingga berita ini diterbitkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X