Begini Cara Polda Metro Tindak Pelanggar PSBB di Jakarta

- Senin, 13 April 2020 | 16:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya hari ini sudah mulai tegas menindak masyarakat DKI Jakarta yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu bagaimana cara polisi menindak masyarakat yang masih bandel?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memberikan teguran pertama dengan cara tertulis. Pihak kepolisian juga akan menyimpan data masyarakat yang melanggar untuk yang pertama kalinya.

"Ada namanya teguran tertulis. Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap. Jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base bisa kita lakukan sanksi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Selanjutnya, jika polisi menemukan masyarakat yang sama dan kembali melanggar, polisi akan melakukan penindakan. Namun tentunya penindakan itu merupakan jalan yang paling terakhir yang akan dilakukan polisi.

"Itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma ngga pake ini (masker) kena satu tahun," kata Yusri.

Meski begitu Yusri mengatakan pihaknya juga sudah memberikan sanksi kepada masyarakat. Sanksi tidak hanya berupa pidana melainkan teguran dan mengarahkan masyarakat untuk putar balik dikatakannya juga termasuk kategori sanksi atas pelanggaran PSBB ini.

"Kan sanksi banyak (jenisnya), kita suruh tulis, kita suruh pulang saja itu sudah sanksi," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X