Seorang petani berinisial MBRD (35) di Dusun Sindar Dolok, Desa Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silou ditangkap polisi karenan diketahui menanam pohon ganja di ladanganya.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan penangkapan MBRD tersebut berdasarkan adanya lapaoran dari masyrakat yang masuk ke Polsek Dolok Silou.
Ketika dilakukan penggeledahan di kebun tersebut, polisi menemukan sebanyak 50 batang pohon ganja yang memilik tinggi sekitar satu meter.
Berdasarkan pengakuan MBRD, tanaman ganja tersebut telah berusia 4 bulan dan ditanam di area ladang cabai
MBRD nengaku ia menanam sendiri ganja tersebut untuk dikonsumsi dan juga dijual.
AKBP Agus mengungkapkan tersangka mendapatkan bibit tananam tersebut dari seorang temannyayang berada di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Artikel Menarik Lainnya:
- Astaga, Bocah Ini Dipukul Ayahnya Gara-gara Ketahuan Top Up Voucher Free Fire Rp2 Juta
- Duh, Pria Beserban Imbau Terobos Penyekat Larangan Mudik: Jangan Takut Rezim Setan Iblis
- Kejam, Majikan Siksa ART di Surabaya, Paha Disetrika Hingga Disuruh Makan Kotoran Binatang