Majelis Hakim: Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua Pakai Senjata Api Jenis Glock

- Senin, 13 Februari 2023 | 13:33 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini bahwa terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga: Hakim Sebut Motif Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawthi Tak Dapat Dibuktikan

Lebih lanjut Hakim Wahyu menyatakan, Sambo menembak Yosua dengan senjata api jenis Glock. Sambo juga menggunakan sarung tangan saat menembak ajudannya tersebut. 

"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ucap Wahyu.

-
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. (ANTARA/Galih Pradipta)

 

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Hadir di PN Jakarta Selatan, Orang Tua Peluk Foto Yosua Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo

Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.

Artikel menarik lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X