Hakim Sebut Motif Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawthi Tak Dapat Dibuktikan

- Senin, 13 Februari 2023 | 12:12 WIB
Sidang Vonis Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sidang Vonis Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso menyatakan, bahwa motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

Hakim Wahyu mengatakan, motif yang tepat yakni adanya sikap Yosua yang tidak disukai oleh Putri. Namun, Hakim Wahyu tidak merinci mengenai seperti apa sikap Yosua kepada istri Ferdy Sambo tersebut. 

“Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” kata Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga: Ibu Yosua Minta Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Jangan 8 Tahun: Dia Biang Kerok

Selain itu, Hakim Wahyu menyatakan tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau tindakan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

“Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” ujar majelis hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Harap Vonis Hakim ke Kliennya Tak Berdasarkan Asumsi Liar

Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X