MK Gelar Sidang Pengujian Perppu Penanganan Corona

- Selasa, 28 April 2020 | 11:54 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak)
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona (Covid-19) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Dikutip Antara, sidang akan dilaksanakan secara langsung di ruang sidang yang dihadiri pemohon dengan tetap memberlakukan jarak sosial serta dibatasi jumlah pemohon yang hadir dalam ruangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Panel Aswanto serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Wahiduddin Adam itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga permohonan.

Pertama, permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh 24 perorangan WNI dari beragam latar belakang profesi, termasuk di antaranya Din Sjamsuddin dan Amien Rais.

-
Dua orang dokter berdiri di depan salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Kedua, perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).

Ketiga, Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Damai Hari Lubis, seorang pengacara dan aktivis salah satu organisasi masyarakat.

Salah satu pasal yang sama-sama dipersoalkan oleh ketiga pemohon dari Perppu tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pasal tersebut dinilai ketiga pemohon melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab.

Selain itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi karena telah memberikan kewenangan absolut kepada sejumlah pihak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X