Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Ini Buang Bayi Sendiri di Sungai di Kalimantan

- Senin, 20 Juli 2020 | 15:44 WIB
RNP (20), mahasiswi yang gugurkan bayinya karena hamil di luar nikah. (Foto: Polsek Satui)
RNP (20), mahasiswi yang gugurkan bayinya karena hamil di luar nikah. (Foto: Polsek Satui)

RNP (20 tahun), seorang perempuan yang masih berstatus mahasiswi, ditangkap oleh polisi dari Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, karena telah menggugurkan dan membuang bayinya ke Bantaran Sungai Satui. Dia diamankan pada Sabtu malam (18/7/2020), sekitar pukul 22.30 waktu setempat.

Terungkapnya perbuatan RNP berawal dari laporan warga yang mengetahui kalau perempuan muda itu hamil di luar nikah dan menggugurkan kandungannya. Dari situ, polisi kemudian memeriksa RNP dan membawanya ke puskesmas untuk memastikan kebenaran laporan warga.

Setelah diperiksa petugas puskesmas, terbukti bahwa RNP memang telah menggugurkan kandungannya. Hal itu diketahui dari adanya cairan bening (susu) yang keluar dari payudaranya.

Di kantor polisi, perempuan yang tinggal di Jalan Angkasa, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, itu pun tak menampik perbuatannya. Dia terpaksa menggugurkan kandungannya lantaran malu, sebab pacarnya tak mau bertanggung jawab.

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, mengugurkan kandungan," ujar Kapolsek Satui Iptu Wajyudi, Senin (20/7/2020).

Atas perbuatannya, RNP dijerat dengan Pasal 194 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Di luar perbuatannya, sejauh ini belum diketahui apakah polisi juga akan mengejar laki-laki yang telah menghamili RNP, demi penegakan hukum yang seadil-adilnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X