Djoko Djandra Kerja Konsultan Bareskrim di Surat Sehat Pusdokkes Polri, IPW: Luar Biasa

- Jumat, 17 Juli 2020 | 08:00 WIB
Pengacara Anita Kolopaking bersama pria diduga Djoko Tjandra dengan lambaikan Vis. (istimewa)
Pengacara Anita Kolopaking bersama pria diduga Djoko Tjandra dengan lambaikan Vis. (istimewa)

Ternyata pekerjaan buronan kelas kakap Djoko Tjandra saat ini adalah sebagai Konsultan Bareskrim Polri seperti dalam surat yang dikeluarkan untuk keterangan sehat Covid-19.

"Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan "karpet merah" oleh institusi Polri yang seharusnya menangkapnya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane kepada Indozone.id, Jumat (17/7/2020).

Berdasarkan dari sumber yang dihimpun, status Djoko Tjandra sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim itu terungkap dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Covid 19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes tgl 19 Juni 2020 yang ditandatangani Dr Hambektanuhita dari Pusdokkes.

"Sangat ironis seorang buronan yang paling dicari bangsa Indonesia bukannya ditangkap Bareskrim Polri  tapi malah dijadikan konsultan, dengan alamat juga di kantor Bareskrim di Jl Turonojoyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini," kata Neta.

-
Surat sehat covid-19 dikeluarkan Pusdokkes Polri

 

Dari informasi yang diperoleh, Djoko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kualalumpur, Malaysia.

Djoko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusumah Jakarta langsung  menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni.

Saat hendak naik ke atas jet pribadi itu ketiganya sempat berselfie ria dengan menunjukkan Vis kepada Bangsa Indonesia.

-
Brigjen Prasetyo Utomo (kiri) dan Djoko Tjandra (Kanan)

 

Melihat Djoko Tjandra bebas lenggang kangkung di Indonesia, meski dia sebagai buronan kelas kakap, IPW menyimpulkan, hal ini bukanlah akibat ulah pribadi dari oknum jenderal polisi di Bareskrim saja, seperti yang dikatakan Humas Polri. 

"Tapi hal ini akibat adalah persekongkolan jahat para jenderal polisi untuk melindungi dan memberi keistimewaan pada buronan kelas kakap yang paling dicari Bangsa Indonesia itu," katanya.

Apakah persekongkolan jahat ini bisa dibongkar dan diusut tuntas, IPW tidak yakin.

Apalagi kata Neta, Presiden Jokowi hanya slow-slow saja melihat kasus Joko Tjandra yang diberi keistimewaan dan karpet merah oleh para jenderal Polri ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan surat kesehatan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X