Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:13 WIB
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati di pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati di pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 dan juga tindak pidana pencucian uang.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jaksa juga meminta majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Benny Tjokro berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.

BACA JUGA: Penampakan 17 Bus Diduga Hasil Korupsi Asabri yang Disita Kejagung, Netizen: Gila!

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan bagi Benny, yakni di persidangan Benny tidak menunjukkan rasa bersalah. Apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Perbuatan terdakwa adalah extraordinary crime, dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal,” papar Jaksa.

Hal memberatkan lainnya, lanjut Jaksa, Benny bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan Benny mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun.

Nilai tersebut, kata Jaksa, termasuk saham yang dikendalikan Benny menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun.

Hal memberatkan lainnya, diungkapkan Jaksa, Benny Tjokro juga merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Banyak Aset Disembunyikan di Solo, Maki Duga Bagian Klaster Kasus Mega Korupsi Asabri

Kemudian, lanjut Jaksa, meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri Benny namun hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa.  Oleh karena itu hal-hal meringankan patut dikesampingkan.

“Terdakwa Benny Tjokrosaputro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandas jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X