Selamatkan Jiwasraya, Jokowi Setujui Pembentukan Holding Asuransi

- Senin, 23 Desember 2019 | 11:55 WIB
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj).
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj).

Perusahaan Milik Negara PT Asuransi Jiwasraya, saat ini tengah dalam masalah karena tidak bisa membayar polis para nasabahnya. Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN), tengah mempersiapkan berbagai skema agar BUMN bidang asuransi ini kembali sehat.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, salah satu langkah yang ditempuh adalah menggabungkan PT Asuransi Jiwasraya dengan BUMN bidang asuransi lainnya, atau membuat holding perusahaan asuransi.

Diharapkan, kata Erick, dengan adanya penggabungan perusahaan asuransi memberikan kepastian pengembalian dana pada nasabah. Paling tidak, dengan adanya holding asuransi, bakal ada dana Rp1,5 triliun-Rp 2 triliun per tahun. 

Erick memastikan, jika pembentukan holding asuransi ini, telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Senin (23/12). Dan akan diproses dalam waktu satu sampai dua bulan kedepan.

"Pemerintah akan hadir untuk rakyat, bertanggung jawab untuk memberikan solusi. Pemerintah pasti akan berikan solusi, supaya ada kepastian karena walaupun bagaimana ini kan uang publik, uang rakyat," katanya. 

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan atas diduga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dugaan tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan penerbitan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Penyidikan dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu. Paling tidak, ada 13 grup di 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

Kejaksaan Agung melansir jika ada potensi kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019, akibat dugaan salah kelola perusahaan BUMN ini dalam melakukan investasi. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X