Begini Kronologi Pria yang Bully Difabel di Jaksel hingga Viral

- Senin, 24 Februari 2020 | 21:42 WIB
Ilustrasi ditangkap (iStock)
Ilustrasi ditangkap (iStock)

Pria kaos merah berinisial RK ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan aksi perundungan ke kaum difabel dan viral di lini massa. Bagaimana kronologi aksi bully itu hingga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan siang hari tadi polisi menindaklanjuti informasi dari media sosial soal perundungan berbau rasisme yang terjadi sekitar Minggu lalu. Pelaku ditangkap pada pukul 13.00 WIB siang tadi dan dibawa langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Setelah viral kami mendapatkan informasi dari tim kami, tim reskrim kami, maka tadi alhamdulillah kami bisa mengamankan pelakunya dan juga korban sudah kita bisa mintai keterangan juga saksi-saksi," kata Kombes Budi kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Senen (24/2/2020)

Budi menyebut korban yang berinisial A ternyata bukan kaum difabel. Korban merupakan sarjana ekonomi yang pada saat kejadian itu berlangsung korban merasa ketakutan.

"Kemarin yang sempat beredar bahwa korban adalah disabilitas ternyata korban tidak disabilitas, dia sarjana ekonomi dan lulusan kuliah tapi memang mungkin karen kaget dan takut jadi seperti itu perilakunya. Tetapi korban tidak sekali lagi bukan disabilitas," ungkap Budi.

Pada saat kejadian itu berlangsung, korban sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya. Sesampainya di TKP, pelaku memarahi korban tanpa alasan yang jelas.

"Korban berusaha kabur tapi tetap di kejar dan pelaku sempat memukul kepalanya dengan tangan. Pada saat itu kemudian korban dibantu oleh orangtua yang lewat dan dibonceng pulang," kata Budi.

Pelaku dan korban disebutnya tidak saling mengenal. Sedangkan pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi hingga kini masih mengusut motif pelaku melakukan aksinya termasuk polisi akan melakukan observasi kejiwaan ke pelaku. Hasil tes urin tersangka disebutnya tidak mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2019 dan perubahan pada UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 16 junto Pasal 4 UU RI No 40 Tahun 2006 tentang penghapusan ras dan etnis atau Pasal 157 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X